Penulis Lainnya

Etty Herawati



Implikasi Berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang Mengubah Standar Harga Regional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi dalam LHP BPK


10 Januari 2024
Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diundangkan dan berlaku pada tanggal 20 Februari 2020. Peraturan Presiden (Perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional (SHSR) yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. SHSR digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Dalam perencanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, SHSR berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
2023_ART_PP_Etty_Herawati_04.pdf



Pemeriksaan perlu tahu ada bantuan hukum


30 Juni 2022
Belakangan ini banyak kasus penegakan hukum yang terkait dengan hasil pemeriksaan BPK ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK, yang mau tidak mau, suka atau tidak suka, ‘terpaksa' melibatkan para personil dari BPK. Proses ini tidak hanya terjadi di Pusat saja, BPK Perwakilan pun mengalami hal senada. Bisa jadi, salah satu penyebabnya adalah implementasi otonomi daerah yang ‘kebablasan', yang turut menyemarakkan berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan BPK Perwakilan. Masalah-masalah hukum yang muncul memerlukan kerja ekstra keras dari pimpinan BPK untuk melakukan koordinasi yang rumit dengan berbagai elemen terkait, baik internal maupun eksternal. Hal ini tidak lain agar setiap masalah hukum BPK yang ditangani penegak hukum, baik di pusat maupun perwakilan dari Perwakilan Aceh hingga Perwakilan Manokwari dapat dipahami, didukung, dan dilaksanakan dengan persepsi yang sama.
2008_ART_PP_WART07_01.pdf



Laporan (Dari Balik Sidang) Perkara Judicial Review UU Pajak di MK


15 Januari 2014
Langkah BPK mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review atas UU No. 28 tahun 2007 jo. UU No.6 tahun 1983 pada Februari 2008 yang lalu menarik perhatian masyarakat luas karena perkara ini diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, satu hal yang baru pertama kalinya suatu lembaga negara prestisius mengajukan judicial review.
2008_ART_PP_PEME02_02.pdf



Membedah RUU BUMN dan Posisi BPK


19 September 2013
Perjuangan Laksamana Sukardi agar BPK tidak lagi berwenang untuk memeriksa Perusahaan Negara agaknya masih berlanjut. Setelah meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN, kini ia menyodorkan RUU BUMN ke DPR untuk dibahas dan di sahkan. RUU inilah yang harus dicermati dan diantisipasi oleh BPK.
2003_ART_PP_PEME04_121a.pdf